Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, KSP: Tak Ada Unsur Politis!

JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI, beredar isu bahwa dalam hal ini ada unsur politis.

Namun, Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani membantah bahwa dalam penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI adanya unsur politis.

Jaleswari Pramodhawardani pun menegaskan kepada awak media bahwa Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur politis apapun.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai Tersangka

Bahkan ia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Jaleswari Pramodhawardani, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Kamis, 18 Mei 2023.

Sementara itu, staf khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dengan kelangsungan pemerintahan usai penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan BTS BAKTI.

Lebih lajut, ia pun menjelaskan bahwa jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk setelah ini.

“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi prioritas. Urusan pemerintah sudah berjalan by system. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas,” kata Faldo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 kali.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk pendalaman kasus.

“Hasil riksa tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan