Ini Kasus yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

JABAR EKSRPES – Kembali pejabat di tanah air terseret kasus korupsi. Secara mengejutkan, Kejaksaan Agung tiba-tiba mengumumkan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal sebelumnya Johnny hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Angka kerugian yang sebabkan dalam kasus yang satu ini nominalnya sangat fantastis yakni mencapai Rp8 triliun rupiah.

Rakyat bertanya-tanya apa yang sudah dilakukan Menkominfo hingga merugikan negara sampai Rp8 triliun tersebut.

Dari keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang disampaikan saat konfernsi Pers diketahui bahwa kasus yang menyeret Johnny G Plate adalah kasus korupsi BTS Kominfo.

“Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya. Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” kata Kuntadi saat memebrikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Rabu (17/5).

Perjalanan kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal dari program pemerintah tentang Rencana Pelayanan Digital untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Program tersebut berjalan dengan proyek pengadaan insfrastruktur 4.200 site BTS.

Terjadinya korupsi dalam proyek ini diduga saat proses pelelangan, terbukti ada sejumlah oknum yang sengaja melakukan rekayasa untuk memenangkan proyek tersebut bagi pihak tertentu.

Sementara angka kerugian yang totalnya Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun) ini meliputi biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Infrastruktur, Negara Rugi 8 Triliun Lebih

Oknum yang dimaksud tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang, yakni :

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Pada pemeriksaan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate memberikan kesaksian terhadap kasus yang membuat lima orang tersebut menjadi tersangka, namun pemeriksaan ketiga ini Johny dinyatakan terlibat dalam proyek tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan