Kurang dari 24 Jam! Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Majalaya Ditangkap Polresta Bandung

JABAR EKSPRES – Kurang dari 24 jam jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penusukan dan penganiayaan yang terjadi di Ciwalengke, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan pelaku yang berinisial DH (28) berhasil diamankan pihaknya saat berada di kediamannya di Majalaya, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Daya Tampung SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Hanya 35 Persen? Begini Penjelasan Kadisdik

“Dari terjadinya penusukan kurang dari 24 jam bisa berhasil diamankan oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa 16 Mei 2023.

Dikatakan Kusworo, pelakju berhasil ditangkap berkat identifikasi dari CCTV juga berdasarkan keterangan para saksi.

“Jadi kejadian pada hari minggu 18.40 diamankan tersangka jam 11.30 siang pada hari senin. Kami juga mendapatkan identitas si pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP dan langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil diamankan,” ucapnya.

Lanjut Kusworo menceritakan awal mula kejadian, dikatakannya, pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras tersebut melihat korban saat hendak ke warung.

“Korban pada saat itu sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri depan warung,” katanya.

Tak berselang lama, pelaku langsung menghampiri korban dan terlibat cekcok hingga pelaku langsung memukul korban dan melayangkan sajam.

“kemudian terjadi cekcok mulut dan akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan sajam melayangkan gunting ke lengan kiri korban sehingga korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebutn, korban mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Sementara tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban.

“Dan kami jerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan