Ini yang Akan Terjadi Jika Galbay di Kredivo, Denda Besar hingga DC Datang

JABAR EKSPRES – Kredivo adalah sebuah aplikasi pinjaman online (Pinjol) atau kredit yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Meski menawarkan kemudahan pengajuan dan bunga yang rendah, Anda masih perlu mengetahui dampak yang akan terjadi apabila gagal bayar (galbay) di Kredivo.

Kredivo merupakan salah satu platform pinjol legal dan menawarkan suku bunga yang rendah. Tingkat suku bunga yang ditawarkan berkisar antara 0% hingga 2,6%.

Meskipun demikian, jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh Kredivo terbatas. Batas limit pinjaman yang dapat diperoleh hanya sampai Rp3,5 juta. Meski menawarkan bunga rendah hingga 0%, masih banyak pengguna yang galbay di Kredivo.

Ketika Anda mengambil pinjaman, penting untuk menyadari kewajiban melakukan pembayaran tepat waktu sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

Jika tak kunjung membayar utang karena galbay di Kredivo, Anda harus bersiap-siap untuk didatangi oleh debt collector (DC) lapangan.

Namun, tidak hanya kunjungan dari DC yang harus Anda tanggung jika pembayaran terlambat. Anda juga harus menerima sejumlah risiko terkait dengan situasi ini.

BACA JUGA: Galbay Aman? Inilah 5 Pinjol Langsung Cair Tanpa Pengaruh BI Checking

Risiko Galbay di Kredivo

Berikut adalah konsekuensi yang harus Anda terima jika galbay di Kredivo dan tak kunjung membayar tagihan dalam jangka waktu tertentu.

  1. Skor BI Checking jadi Buruk

Kredivo adalah aplikasi Pinjol dan Paylater yang memiliki izin dari Otoritas jasa keuangan (OJK). Jika Anda tidak mematuhi aturan saat mengajukan pinjaman, maka data diri Anda akan berpengaruh pada BI Checking.

Jika terlambat membayar pinjaman di aplikasi Kredivo, maka siap-siap jika skor BI Checking Anda akan buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi untuk masa mendatang.

  1. Denda yang Semakin Besar

Melansir dari situs resmi Kredivo Kredivo.com, jika telat melakukan pembayaran anda akan dikenakan bunga keterlambatan 4% per 30 hari.

Tak hanya itu saja, ada juga biaya keterlambatan 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo. Mengerikan bukan? Kemudian, jika anda tidak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo, akun akan terblokir namun bukan berarti tagihan Anda lunas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan