Raih WTP, BPK Beri 4 Catatan untuk Pemprov Jawa Barat

JABAR EKSPRES – Perihal Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang dipimpin oleh Ridwan Kamil berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggarisbawahi beberapa catatan yang harus menjadi perbaikan. Salah satunya adalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) di SMKN 4 Kuningan.

Ahmad Noor selaku anggota V BPK RI menggarisbawahi, setidaknya ada 4 hal yang menjadi sorotan BPK terkait LKPD Jawa Barat tahun 2022. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat.

BACA JUGA: Faktor Perubahan Cuaca di Bandung Raya

Berikut 4 hal yang menjadi sorotan BPK tersebut.

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Masih ada beberapa pihak wajib pajak yang belum melaporkan pajak dengan tertib. Lalu, transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota di Jawa Barat belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa merekap pendapatan PBBKB setiap kota kabupaten.

Menurut Ahmad Noor, ada selisih Rp59 miliyar akibat perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMKN 4 Kuningan

Pertanggungjawaban hasil BOS dan BOPD di sekolah tersebut tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya. Nilai transaksi di sana mencapai Rp2,646 miliyar. Menurut BPK, hal ini tidak sah karena sebelum LHP terbit, telah ada setoran sebesar Rp201,9 juta.

BACA JUGA: 5 Provinsi Teratas Kasus Raja Singa di Indonesia, Jawa Barat Masuk!

Pertanggungjawaban dari Pemprov Jawa Barat sendiri untuk BOS dan BOPD di SMKN 4 Kuningan tersebut terdiri dari Rp2,24 miliyar untuk belanja barang dan jasa, dan Rp229 juta untuk belanja modal.

  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

Dalam pelaporan LKPD, tidak dirincikan nama OPD yang menerima nilai uang sebesar Rp3,929 miliyar tersebut. Dari jumlah itu, ada sekitar Rp1,49 miliyar jumlah yang kelebihan bayar.

  1. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan