Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh terduga tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dirinya menyebut, tim penyidik KPK tengah mendalami kasus itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
Adapun orang yang dipanggil untuk menghadap KPK, menyoal dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo, melibatkan PNS sampai seorang ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan tiga saksi atas nama Maria Nurhayati Tambunan (PNS), Rachmat Supratman (Pensiunan), dan Detty Dwi Yanti Tambunan (Ibu Rumah Tangga) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali, dalam keterangannya resminya, Jumat (12/5).
Dia menambahkan, ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Menurut Ali, pemeriksaan itu antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penetapan tersangka RAT itu sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Ali.
Ali menerangkan, tersangka diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” terangnya.
Ia juga menambahkan, pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tukasnya.