JABAR EKSPRES – Theodora Mayang,37, warga Kompleks Setiabudi Regensi, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) termasuk jadi korban TPPO Myanmar.
Diketahui, Theodora masuk salah satu korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan segera dipulangkan dari Myanmar.
Kepala Bidang Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT), Disnakertrans Bandung Barat Dewi Andhani membenarkan adanya warga KBB yang jadi korban penipuan lowongan kerja perusahaan abal-abal.
”Benar. Salah satu warga kami atas nama Theodora Mayang masuk dalam daftar 20 WNI korban TPPO di Myanmar. Informasi yang kita terima dia sudah aman di KBRI,” ungkap Dewi saat dihubungi, Kamis (11/5).
Dewi menjelaskan, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) tengah berupaya mengamankan dan memulangkan 20 WNI tersebut.
”Warga KBB ini dipastikan segera dideportasi dari Myanmar. Tapi soal jadwalnya kapan kita belum tahu,” terangnya.
”Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkai,” imbuhnya.
Dewi menduga, WNI atas nama Theodora Mayang masuk kategori pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Myanmar.
”Hasil penelusuran kami, yang bersangkutan sejak tahun 2020 tak pernah tercatat sebagai PMI luar negeri. Tapi bagaimana ceritanya bisa ke sana, nanti BP2MI akan melakukan investigasi,” bebernya.
Kasus TPPO ini bermula dari viralnya peristiwa 20 WNI yang mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.
Dari kejadian tersebut, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (2/5).
Polisi kemudian bergerak dan menangkap dua orang tersangka atas nama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. (mg5)