“Apabila ada 6,1 juta jiwa rakyat yang terlibat langsung dalam ekosistem tembakau sebagaimana data yang ada, maka dimana letak keberpihakan RUU ini atas nasib mereka?” kata Nur Kholis.
RUU Kesehatan sendiri memiliki polemik yang sama seperti Omninbus Law. RUU ini dikonsep menggunakan metode omnibus law sehingga masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) 2023 DPR RI.
RUU Kesehatan ini sendiri menjadi polemik tersendiri bagi organisasi profesi kesehatan. Omnibus law RUU Kesehatan ini nantinya akan menggabungkan sejumlah peraturan perundang-undangan perihal dunia kesehatan di Indonesia, seperti UU Keperawatan, UU kebidanan, dan UU Praktik Kedokteran.
Baca Juga:Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diperiksa KPK Terkait LHKPNBuntut Kasus Staycation sebagai Perpanjangan Kontrak, 4 Perusahaan di Cikarang Bakal Terima ‘Surat Cinta’
Melalui RUU ini, setidaknya UU Nomor 36 Tahun 2009 dan 13 undang-undang lain akan direvisi karena yang berkaitan dengan sektor kesehatan akan digabung ke dalamnya.
Masalah dalam RUU Kesehatan ini adalah tidak didukung dan telah diprotes oleh lima organisasi kesehatan di Indonesia. Mereka pun telah melakukan aksi unjuk rasa pada 28 November 2022 di DPR RI menyatakan sikap.
Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (*)
