RUU Kesehatan Ditolak Tegas oleh PBNU: Bisa Menjadi Pasal Karet

JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan salah satu RUU yang masih memiliki kontroversial yang cukup berkepanjangan. RUU ini pun menjdi pembahasan hangat di kalangan para kyai dalam Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

RUU Kesehatan ini dianggap bermasalah karena diindikasikan akan menyamaratakan hasil olahan tembakau dengan narkotika, minuman beralkohol, zat adiktif, dan lain-lain. Indikasi ini terdapat dalam salah satu klausul yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Sarmidi Husna selaku Katib Syuriah PBNU menilai, andai RUU ini disahkan menjadi UU maka akan menjadi pasal karet.

“Ini bisa menimbulkan kegaduhan dan dikhawatirkan akan menjadi pasal karet karena menyamakan petani tembakau dengan petani ganja,” kata KH. Sarmidi Husna.

BACA JUGA: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diperiksa KPK Terkait LHKPN

Di lain sisi, KH. Mahbub Ma’afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU menjelaskan bahwa forum diskusi ini berasal dari keprihatinan para kyai di Nahdlatul Ulama terhadap tekanan yang diarahkan kepada para petani tembakau dan masyarakat kecil.

“Masyarakat Nahdlatul Ulama banyak yang terlibat dalam industri ini entah sebagai petani, buruh, penjual, pengecer, dan lain-lain. Kami ingin mengakomodir keluhan mereka,” ujar KH. Mahbub Ma’afi.

Sekedar informasi, Bahtsul Ma’afi merupakan forum silaturahmi masyarakat NU untuk membahas permasalahan yang Maudli’iyah (tematik) dan Waqi’iyah (aktual) yang belum ada hukumnya sehingga memerlukan pembahasan untuk mendapatkan dasar hukumnya.

Di antara rekomendasi yang dihasilkan pada Bahtsul Masail adalah menolak Pasal 154 RUU Kesehatan 2023 yang ada kemungkinan menjadi pasal karet. Lalu, Bahtsul Masail juga menolak peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemasan.

BACA JUGA: Kapolri Mendapat Apresiasi Dari PBNU Terkait Rasa Aman Dan Nyaman Selama Mudik 2023

“Kemasan rokok diberi peringatan besar dan visual yang menakutkan. Tapi kenapa alkohol tidak diberi peringatan yang sama padahal keharaman dan madharat-nya jauh lebih besar?” kata KH. Sarmidi Husna.

Di kesempatan yang sama, Nur Kholis selaku wakil ketua LPBH PBNU dan mantan ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa hukum dibentuk untuk membereskan berbagai permasalahan sosial menggunakan teori Critical Legal Studies.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan