1800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Terbanyak di Operator Judi Online

Organisasi PBB mendefinisikan human trafficking sebagai tindakan merekrut, mentransportasikan, memindahkan, menyediakan, atau menerima orang melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk tujuan eksploitasi.

Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi masalah global yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan politik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan