Jaringan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob atau kerja paruh waktu.

Ada lima tersangka dalam kasus TPPO ini, yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob di sana.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, (20/3).

Mereka bergabung dengan program setelah mendapat sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB, dengan biaya pendaftaran Rp 150 ribu dan pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 200 Euro.

Baca juga: Polisi Bekuk Mucikari Kelas Premium di Bogor, Sempat Raup Ratusan Juta dari TPPO

“Setelah LOA (letter of acceptance) tersebut terbit kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan,” ujar Brigjen Djuhandani.

“Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya,” tambahnya.

Kontrak kerja dibuat dalam Bahasa Jerman, sehingga sulit dipahami oleh mahasiswa. Isinya termasuk biaya penginapan dan transportasi di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa.

“Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ucapnya.

Pelaku juga mengiming-imingi konversi program Ferienjob ke SKS dan mengklaim program mereka sebagai bagian dari MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek, namun pihak kemendikbudristek membantah dan menyatakan kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai magang.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta, serta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan