Jabar Ekspres – Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Menurut Dhani Selaku Koordinator APMPLI (Aliansi Pemuda & Mahasiswa Peduli Lingkungan Indonesia) menuturkan bahwa Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang. Melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder serta pemerintah.
“hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD yang kemudian mengakibatkan 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengakibatkan penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama dan tidak sedikit pula KUD yang bertahan dan menjadi sebuah fenomena yang layak diperankan Kembali,” tuturnya
Baca Juga:Sedia Jas Hujan! Prakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Jumat, 5 Mei 2023Kunjungi Festival Adu Kuluwung, Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Masukan Kalender Event Pariwisata
“Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir,” tambah Dhani.
