Ada Ratusan Ribu Penduduk Nonaktif di DKI Jakarta

HAMPIR ada sebanyak 200 ribu penduduk yang berstatus nonaktif menetap di DKI Jakarta.

Tepatnya, berdasarkan temuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta, tercatat ada sebanyak 194 ribu penduduk nonaktif.

Diketahui bahwa ratusan ribu penduduk itu masih ber-Kartu Tanda Pengenal (KTP) Jakarta, namun tak lagi tinggal di wilayah Ibu Kota.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin menuturkan, kemungkinan tersebut bisa terjadi lantaran ada kemungkinan sudah berpindah tempat tinggal.

Berdasarkan data awal, kata Budi, ada sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“Dan angkanya akan terus berkembang,” katanya, Kamis (4/5) melansir Disway.id.

Dirinya menjelaskan, data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

Setelah adanya temuan itu, lanjut Budi, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

“RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” lanjutnya.

Dia menambahkan, ratusan ribu KTP tersebut akan dinonaktifkan. Kendati demikian, penonaktifan itu belum dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, ia menegaskan penonaktifan KTP tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Pasalnya, kata dia, kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, kata dia, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Budi meyakini dengan adanya penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ia mengimbau bagi warga yang masih memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili Jakarta, segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan