Pemkab Bogor Tak Bisa Larang Kades Terpilih Ganti Semua Perangkat Desa, Ini Sebabnya

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman menyoroti Pemkab Bogor yang hingga saat ini belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) no 1 2021 tentang perangkat Desa.

Perbup tersebut kata, Usep meski dibuat agar Kepala Desa (Kades) tidak sewenang-wenang mengganti perangkat desa berbarengan dengan pergantian Kades.

“Kita sudah bikin Perda Perangkat Desa, sampai saat ini saya kejar ke perundang-undangan, sudah ada persetujuan dari Provinsi, tapi Perbupnya belum keluar,” kata Usep kepada media, Jumat (28/4).

Kendati demikian, Perda tersebut masih belum bisa diaplikasikan hingga kini. Sebab, kata sambung Usep, belum ada Perbup yang menguatkan Perda tersebut.

Lebih lanjut, kata dia , Perbup yang terkendala itu, lagi-lagi disebabkan oleh status kepala daerah di Kabupaten Bogor yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Lagi-lagi, karena (Bupatinya) masih Plt,”tambahnya.

Diketahui, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mensahkan Perda Perangkat Desa pada Desember 2020 lalu.

Salah satu tujuan pembuatan Perda tersebut yakni agar tata kelola Pemerintah Desa lebih rapih. Di dalamnya, Perangkat desa memiliki hak untuk menyandang status Perangkat desa hingga berumur 60 tahun, meski dengan Kades yang berbeda.

“Garis besarnya mereka (Perangkat Desa) pensiunnya di 60 tahun,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan