Disebut Tidak Paham Tentang Kasus Helmut Hermawan, Kuasa Hukum: Polisi Gagal Paham dan Tidak Mampu Membedakan

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum eks Direktur Utama PT CLM (Helmut Hermawan), Rusdianto Matulatuwa, menyebutkan pihak kepolisian tidak memahami persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa pertambangan.

Dia menyampaikan hal tersebut, melihat kepada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama hingga perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap sang mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan.

“Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini kriminalisai,” ucap Rusdianto di Jakarta, Senin (17/4).

Dia juga menyebutkan bahwa hal ini seharusnya menarik perhatian para penegak hukum. Karena, masalah yang dihadapi kliennya ini murni perihal sengketa bisnis. Tidak ada kaitannya apapun dengan proses pidana.

“Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Helmut Herawan ditangkap oleh pihak Polisi Daerah Sulawesi Selatan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dia diduga secara sengaja memberikan laporan dan keterangan palsu yang menyangkut Undang-undang pertambangan minerba.

Seorang pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa permasalahan ini harus dilihat dari akarnya.

“Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan