KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan Helmut Hermawan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, tetap berlanjut meskipun Helmut berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (27/2).

Ali Fikri menyampaikan keyakinannya bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Helmut telah sesuai dengan semua ketentuan hukum yang berlaku khususnya untuk KPK.

“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujarnya.

Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan status tersangka Helmut Hermawan oleh KPK sebagai tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang valid.

Baca juga: Terlibat Pungli di Rutan KPK, 10 Orang Lebih Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, ketika membacakan putusan, Selasa (27/2).

Hakim Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, penetapan tersangka tanpa didukung oleh dua alat bukti yang sah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan tersebut mengambil pendapat para ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup. Berdasarkan hal ini, Hakim Marbun berpendapat bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka tidak sah.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya,” ucapnya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama adalah tidak sah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan