Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Menegaskan Pelaku Terjerat Pasal 340

JABAR EKSPRES, DEPOK – Polisi telah menjalankan rekonstruksi pembunuhan MNZ (19) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) oleh seniornya Altafaslya Ardnika Basya (23) yang digelar hari ini di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT. 07/05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok dengan memperagakan 50 adegan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan selama 1,5 jam sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA : Pura-pura Jadi Polisi, 4 Tersangka Begal Diciduk Polresta Bandung!

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan. Sinkron,” katanya, Selasa (22/8).

AKP Nirwan Pohan juga mengatakan dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan adanya bukti baru. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan sebagai kelengkapan berkas dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah ini untuk kelengkapan berkas untuk dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU. Tidak ada (bukti baru), sama dengan hasil pemeriksaan penyidikan selama ini,” ujarnya.

BACA JUGA : Cemburu Buta, Suami Ketiga Aniaya Suami Kedua Hingga Tewas di Bone

Dari rekonstruksi yang digelar, penyidik Polres Metro Depok memastikan pelaku sudah berencana membunuh korban. Hal itu terlihat dari adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

“Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi.Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas bahwa indikasi 340,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan