Penjelasan Pemerintah Terkait Potongan Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Sempat Heboh

Apakah THR kena potong pajak?
Penjelasan Pemerintah terkait potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat heboh beberapa waktu lalu (Foto: www.ortax.org)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang paling dinanti-nanti oleh pekerja di Indonesia karena sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri 2023. Sebagian besar dari pekerja tentunya telah menerima THR tersebut dari perusahaan masing-masing.

Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pembagian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan dasar hukum pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) ini.

Topik tentang THR ini sempat hangat di jagat maya, Twitter beberapa hari yang lalu. Salah seorang warganet mengunggah kegelisahannya ke Twitter pada Sabtu (15/4/2023) karena THR yang didapatkannya dikenakan pajak. Maksud dia mengunggah tersebut adalah menanyakan kepada warganet yang lain, apakah mengalami hal yang sama dengannya.

Baca Juga:Cara Melihat CCTV Online Milik Pemerintah Biar Ga Kejebak MacetPemilihan Wali Kota Bandung Tanpa Petahana, Peluang Pendatang Baru Terbuka Lebar

“Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong. Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kena PPh, begitu sebaliknya,” ujar Anwar Sanusi pada Minggu, 16 April 2023.

Lalu, melalui akun Instagram @kemnaker juga menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh yang dikenakan PPh 21. Namun, potongan untuk PPh 21 (gaji, THR, bonus, dll) akan berbeda bagi setiap pekerja karena besaran objek pajak yang dikenakan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi factor yang berpengaruh.

0 Komentar