Presiden Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Segera!

JABAR EKSPRES – Dengan banyaknya kasus korupsi akhir-akhir ini, banyak desakan dari masyarakat kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Presiden Joko Widodo mendesak lagi anggota DPR agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Selama ini, ketika para koruptor terjerat kasus korupsi, maka semua harta benda yang dimilikinya hanya bisa disita ketika telah melalui proses pengadilan.

Lamanya proses pengadilan yang dijalani membuat para koruptor bisa melarikan diri ke luar negeri dan uang korupsi tersebut sudah digunakan, sudah dipindah-tangankan, atau sudah dicuci sehingga uang tersebut tidak terlacak lagi oleh pengadilan negara.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka semua aset hasil korupsi bisa diambil secara langsung oleh negara pada saat putusan pertama pengadilan sehingga proses penyitaannya bisa dilakukan secara cepat. Setidaknya proses penyitaan paling lama adalah 6 bulan.

BACA JUGA: Perbedaan Proses Perampasan Aset Koruptor Saat Ini Dan Setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monoitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban menyatakan bahwa perampasan aset koruptor di Indonesia memakan waktu yang lama alias tahunan.

“Selama ini, aset-aset hasil tindak pidana korupsi harus menunggu keputusan akhir dari peradilan supaya bisa dirampas oleh negara. Proses ini bisa berjalan sampai bertahun-tahun.” ujarnya.

Sederhananya, RUU Perampasan Aset akan memberikan paying hukum kepada negara untuk segera menyita aset-aset milik para koruptor setelah terbukti bersalah di sidang pertama.

Berdasakan draf RUU Perampasan Aset tahun 2015, harta yang bisa disita oleh negara adalah yang berbentuk kendaraan, properti, dan harta benda lainnya jika didapat dari hasil tindak korupsi. Akan tetapi, setelah lama tidak ditindaklanjuti akan membuat kekuatan hukum dalam draf tersebut menjadi semakin kuat atau bisa menjadi semakin lemah.

Terkait draf ini, pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam, Mahfud Md dan Komisi III DPR saling lempar bola. Komisi III DPR menyatakan bahwa draf akademik RUU Perampasan Aset belum bisa dilimpahkan kepada DPR untuk dilegislasi. Hal ini dikarenakan Menkumham, Menko Polhukam, dan PPATK yang baru menyetujui RUU. Sedangkan Menkeu, Jaksa Agung, dan Kapolri belum memberikan kata setuju untuk RUU ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan