Perbedaan Proses Perampasan Aset Koruptor Saat Ini Dan Setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

Perbedaan proses perampasan aset saat ini dan setelah disahkan RUU Perampasan Aset
Perbedaan proses perampasan aset saat ini dan setelah disahkan RUU Perampasan Aset (Foto: www.djkn.kemenkeu.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada DPR untuk segera membahas dan mengesahkan perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu isi Nawacita (agenda kerja) yang dimiliki oleh Presiden Jokowi. Dalam Nawacita tersebut, Presiden Jokowi berjanji akan mengesahkan RUU ini pada tahun 2022.

Akan tetapi, hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah dan juga DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Dengan waktu memimpin yang tinggal satu tahun lagi menyebabkan Presiden RI ke-7 ini terus mendesak DPR.

Baca Juga:Dishub Jabar Tidak Bisa Intervensi Kenaikan Tiket Bus EksekutifPresiden Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Segera!

Dengan proses perampasan aset saat ini yang terbilang sangat menguntungkan para pelaku koruptor. Hal ini dikarenakan perlu adanya proses persidangan terlebih dahulu sebelum merampas aset para pelaku koruptor sehingga pelaku korupsi bisa memindah-tangankan, mencuci, dan ke luar negeri dengan harta hasil korupsi tersebut.

Jika disahkannya RUU Perampasan Aset, maka tidak memerlukan waktu lama lagi untuk merampas aset milik koruptor. Jika sebelumnya memerlukan waktu yang bertahun-tahun untuk bisa merampas, dengan RUU ini hanya memerlukan waktu hingga 6 bulan untuk merampas aset mereka.

Lantas, bagaimanakah kondisi penyitaan aset koruptor saat ini? Lalu, apa yang membedakan proses perampasan aset pelaku korupsi jika RUU ini disahkan?

0 Komentar