Perbedaan Proses Perampasan Aset Koruptor Saat Ini Dan Setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada DPR untuk segera membahas dan mengesahkan perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu isi Nawacita (agenda kerja) yang dimiliki oleh Presiden Jokowi. Dalam Nawacita tersebut, Presiden Jokowi berjanji akan mengesahkan RUU ini pada tahun 2022.

Akan tetapi, hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah dan juga DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Dengan waktu memimpin yang tinggal satu tahun lagi menyebabkan Presiden RI ke-7 ini terus mendesak DPR.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Segera!

Dengan proses perampasan aset saat ini yang terbilang sangat menguntungkan para pelaku koruptor. Hal ini dikarenakan perlu adanya proses persidangan terlebih dahulu sebelum merampas aset para pelaku koruptor sehingga pelaku korupsi bisa memindah-tangankan, mencuci, dan ke luar negeri dengan harta hasil korupsi tersebut.

Jika disahkannya RUU Perampasan Aset, maka tidak memerlukan waktu lama lagi untuk merampas aset milik koruptor. Jika sebelumnya memerlukan waktu yang bertahun-tahun untuk bisa merampas, dengan RUU ini hanya memerlukan waktu hingga 6 bulan untuk merampas aset mereka.

Lantas, bagaimanakah kondisi penyitaan aset koruptor saat ini? Lalu, apa yang membedakan proses perampasan aset pelaku korupsi jika RUU ini disahkan?

BACA JUGA: Tenaga Honorer Akan Dihapus Pada November 2023, Bagaimana Rencana Lebih Lanjut Pemerintah?

Kondisi Pemberantasan Pelaku Korupsi Aset Saat Ini

  1. Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau OTT (Operasi Tangkap Tangan)
  2. Proses pemeriksaan
  3. Sidang
  4. Hasil sidang
  5. Gugatan dari pihak lain (jika ada)
  6. Proses banding (jika dilakukan)
  7. Kasasi (jika dilakukan)
  8. Harta sitaan atau sisa harta setelah persidangan yang masuk ke kas negara

Kondisi Pemberantasan Pelaku Korupsi Aset Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

  1. Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau OTT (Operasi Tangkap Tangan)
  2. Proses pemeriksaan
  3. Hasil sidang
  4. Harta hasil korupsi langsung disita oleh negara
  5. Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan ke negara tanpa perlu melalui proses persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan