THR PNS Cair 100% Tahun 2024, Berapa Besaran yang Diterima?

JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para aparatur sipil negara, termasuk PNS dan PPPK, dipastikan akan dicairkan penuh, yaitu 100%.

Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, setelah sebelumnya mengalami pemotongan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Kemenhub Kembali Gelar Program Mudik Gratis 2024

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR PNS 2024 akan dicairkan secara penuh sesuai instruksi Presiden.

Hal ini disampaikan setelah kehadirannya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada Selasa (5/3) kemarin.

Dengan pencairan penuh ini, para abdi negara akan menerima THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pertanyaannya, berapa besarnya THR yang akan diterima oleh PNS?

Besaran gaji pokok PNS telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS di berbagai Kementerian-Lembaga dan pemerintah daerah.

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Mulai dari Golongan Ia dengan gaji sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, hingga Golongan IVe dengan gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Tunjangan melekat PNS juga menjadi komponen penting dalam penentuan THR.

Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak, dan lain-lain.

Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian dari THR.

Besaran tukin bervariasi tergantung pada kementerian atau lembaga tempat PNS tersebut bekerja.

Baca juga : THR PNS 2024 Segera Cair, Ini Bocoran Jumlahnya

Sebagai contoh, di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin berkisar dari Rp 3.375.000 hingga Rp 46.950.000.

Begitu juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, yang memiliki besaran tukin tertinggi dan terendah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan