5 Aplikasi PINJOL Legal OJK, Simak Pembahasannya Di Sini!

JABAR EKSPRES – Beberapa aplikasi pinjaman online yang akan di bahas dalam artikel ini merupakan aplikasi pinjol yang telah legal terdaftar dalam OJK.

Diketahui bahwa beberapa aplikasi pinjaman online ini bisa di unduh melalui berbagai platform baik di App Store maupun Play Store.

Karena hal tersebut maka tidak aneh bahwa saat ini aplikasi-aplikasi pinjaman online tersebut sudah tidak aneh lagi keberadaannya.

Di bawah ini akan di bahas mengenai aplikasi pinjaman online legal Otoritas Jasa Keuanag (OJK).

Kamu bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui mengenai aplikasi apa yang telah legal dalam OJK dengan menyimak hingga akhir atikel ini.

Baca Juga: Kenali Aplikasi PINJOL Yang Saat Ini Sudah Tidak Asing!

Namun sebelum menuju ke pembahasan yang lebih jauh, perlu kamu ketahui terlebih dahulu bahwa aplikasi pinjaman online tersebut memiliki resiko dan bahayanya sendiri.

Resiko dan bahaya yang terdapat dalam pinjaman online berbagai macam, seperti data pribadi yang tersebar, mendapatkan teror karena terlambat membayar pinjaman, dan masih banyak hal lain.

Untuk itu tidak disarankan dalam penggunaan pinjaman online baik itu aplikasi pinjman online legal maupun ilegal.

Di bawah ini beberapa aplikasi pinjol legal OJK dengan berbagai penawaran, berikut di antaranya:

  • Akulaku, Akulaku merupakan aplikasi pinjaman online yang dapat memberikan pinjaman dengan cepat dan bunga yang rendah, bahkan kamu dapat mengajukan pembayaran sesuai dengan yang kamu sepakati.
  • Rupiah Cepat, aplikasi Rupiah Cepat merupakan aplikasi yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah, yaitu kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank saja sebagai syarat pengajuannya. Dan tentunya aplikasi ini sudah resmi terdaftar dalam daftar aplikasi pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Kredit Pintar, aplikasi Kredit Pintar merupakan aplikasi yang menawarkan pinjaman yang aman dan terpercaya karena Kredit Pintar sendiri sudah terdaftar dalam daftar aplikasi resmi OJK.
  • Kredivo, aplikasi Kredivo merupakan pinjol yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk proses peminjamannya sendiri terbilang mudah anda hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank kamu sebagai syarat peminjamannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan