Pasca Tragedi Rancaupas, Polemik Hutan Lindung Masuki Babak Baru

JABAR EKSPRES – Persoalan lingkungan di Rancaupas, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung yang sempat ramai jadi sorotan publik beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut.

Isu tersebut tak berhenti sampai gelaran aksi hingga dibatasinya akses Rancaupas guna menata kembali lahan yang rusak.

Akan tetapi, pembahasan terkait lingkungan itu, masih berlanjut. Salah satunya  dengan dilakukannya diskusi oleh Aiansi Pecinta Alam Jawa Barat bersama Perhutani pada Kamis, 13 April 2023 malam.

Perwakilan Aliansi Pecinta Alam Jabar sekaligus Ketua Dewan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dedi Kurniawan mengatakan, sebelum diskusi dengan Perhutani, pihaknya telah melakukan pemetaan partisipatif ke Rancaupas.

”Pemetaan partisipatif ini kita paparkan dan diterima dengan baik oleh Perhutani. Mereka sejalan dengan hasil pemetaan partisipatif kami,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres di lokasi.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, diskusi yang digelar sekira pukul 17.00 WIB itu berjalan cukup alot.

Kedua belah pihak saling memberi tanggapan serta masukan, terkait pemetaan dan upaya regulasi dalam menjaga lingkungan, sampai kesepakatan sekira pukul 23.00 WIB.

”Memang betul pada konteks regulasi, perhutani dalam pengelola kawasan, mereka menggunakan regulasi sendiri,” ujar Dedi.

”Petak, anak petak. Bukan blok pemanfaatan, bukan blok perlindungan dan sebagainya,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Aliansi Pecinta Alam Jabar sempat lakukan konsolidasi pada 9 Maret 2023 lalu, menyikapi kerusakan alam di Rancaupas yang digunakan event motor trail.

Adapun hasil konsolidasi tersebut, Aliansi Pecinta Alam Jabar menetapkan sejumlah poin pernyataan sikap.

  1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.
  2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya.
  3. Mendesak Perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung wilayah Jawa Barat
  4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di Rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.
  5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dedi menilai, terkait pemetaan kawasan hutan seharusnya disamakan baik oleh perhutani juga oleh Aliansi Pecinta Alam Jabar termasuk masyarakat.

”Perlu diubah dan harus disamakan, sesuai regulasi. Walaupun belum ada payung hukum, saya pikir perhutani sangat memungkinkan proses regulasi tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan