Asal Usul 5 Kg Sabu Teddy Minahasa, Sudah Dimusnahkan hingga Tidak Ada Saksi

Sidang lanjutan atau duplik Teddy Minahasa Putra digelar hari ini Jumat, 28 April 2023 di PN jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. PMJ News/Kejagung RI.
Sidang lanjutan atau duplik Teddy Minahasa Putra digelar hari ini Jumat, 28 April 2023 di PN jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. PMJ News/Kejagung RI.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa masih berjalan dan akan berlanjut pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, 13 April 2023.

Teddy Minahasa didakwa karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Di persidangan Teddy dituduh terlibat dalam penggelapan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

“Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapih, tidak ada bukti penukaran,” ujar Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga:Guna Memberikan Kontribusi Dalam Peningkatan Inklusi Layanan Perbankan Syariah, BCA Syariah Buka Cabang di Kota CimahiJadwal Imsak dan Buka Puasa Purwakarta Kamis, 13 April 2023

Kelima saksi polisi dari Polres Bukittinggi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo.

Reza menilai kesaksian mereka bisa lebih dipercaya karena para polisi dari Polres Bukittinggi tersebut mengalami dan bersentuhan langsung dengan objek dan kejadian yang sedang jadi pokok perkara, adakah penukaran sabu dengan tawas.

“Saya memandang mereka berbeda karena mereka bersentuhan langsung dengan objek yang sedang jadi pokok persoalan. Jadi bukan sebatas menyaksikan tapi mereka-mereka bersentuhan langsung dengan objek itu.

0 Komentar