Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Tanpa Keringanan

JABAR EKSPRES – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh JPU terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.

Teddy Minahasa mendapat dakwaan sebagai tersangka yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu yang dijadikan barang bukti hasil dari penyitaan Polres Bukittinggi.

Pihak Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” jelas Jaksa.

Teddy mendapat dakwaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia disebut-sebut telah menerima uang senilai SGD$27.300 atau 300.000.000 Rupiah dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebagai bentuk hasil dari penjualan sabu.

Menurut informasi dari kejaksaan dalam dakwaannya, Teddy telah terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melakukan penawaran, pembelian, penjualan, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Ada 7 orang lain yang ikut terlibat dalam kasus peredaran narkotika berjenis sabu ini, antara lain Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aril Firmansyah, Hendra, Aiptu Janto Situmorang, Muhamad Nasir, dan Kompol Kasranto. Total menjadi 11 orang yang diduga terlibat.

Jaksa juga menilai tidak ada unsur yang dapat memberikan keringanan terhadap tuntutan Teddy.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, kamis (30/3).

Yang memberatkan hukuman Teddy adalah, dia tidak mengakui semua tindakannya mengenai penjualan sabu hasil barang bukti. Dia juga dianggap tidak sama sekali mendukung program dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan