JABAR EKSPRES – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para pejabat pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak mudik Lebaran 2023 menggunakan mobil dinas.
KPK mengingatkan para pejabat pemerintahan di Tanah Air bahwa mudik Lebaran 2023 merupakan kepentingan pribadi, sehingga diimbau untuk tidka menggunakan mobil dinas.
“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Tips Atur Keuangan untuk Lebaran, Lakukan Langkah Ini agar THR Dialokasikan Sesuai Kebutuhan!Pria Penempel Barcode QRIS Berhasil Diringkus, Polisi Sebut Masih Jalani Pemeriksaan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak KPK meminta agar pimpinan di instansi pemerintahan masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.
Pasalanya, kata Ipi, hadiah dalam bentuk apapun termasuk THR tersebut juga masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Sedangkan gratifikasi terutama dalam lingkum pemerintahan dilarang dan sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.
