Ingatkan Pejabat Pemerintahan, KPK Imbau Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

JABAR EKSPRES – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para pejabat pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak mudik Lebaran 2023 menggunakan mobil dinas.

KPK mengingatkan para pejabat pemerintahan di Tanah Air bahwa mudik Lebaran 2023 merupakan kepentingan pribadi, sehingga diimbau untuk tidka menggunakan mobil dinas.

Terkait imbauan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2023 kepada para pejabat pemerintahan tersebut di disampaikan oleh Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

BACA JUGA: Gubernur Jabar Pastikan Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik Lebaran 2023

Ipi Maryati mengatakan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA: Dishub Siapkan 129 CCTV di KBB, Pantau Pergerakan Pemudik Lebaran 2023

Tidak hanya itu, Ipi juga mengingatkan para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak KPK meminta agar pimpinan di instansi pemerintahan masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” katanya, menegaskan.

BACA JUGA: Diskon 20 Persen! PT KAI Daop 1 Sediakan 2.550 Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2023

Selain kepada pejabat pemerintahan, KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidka memberikan hadiah terhadap para penyelenggara negara.

Pasalanya, kata Ipi, hadiah dalam bentuk apapun termasuk THR tersebut juga masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Sedangkan gratifikasi terutama dalam lingkum pemerintahan dilarang dan sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan