JABAR EKSPRES – Dalam upaya memfungsikan kembali ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan bangunan liar (Bangli) di area Cikapundung River Spot, Senin, 10 April 2023.
Penertiban di Cikapundung River Spot, dilakukan oleh sebanyak 51 personel Satpol PP Kota Bandung. Penertiban dilakukan menggunakan alat berat.
Selain dari Satpol PP, personil pun dibantu oleh tim Gober kecamatan Sumur Bandung hingga unsur TNI, Polri serta dinas lainnya.
”Penertiban kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di Kawasan Cikapundung River Spot,” kata Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Menurut Ruyandi, selain mengembalikan fungsi RTH, penertiban juga dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
”Bangunan yang ditertibkan itu dulunya merupakan tempat agen koran dan majalah. Tapi, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan,” ujarnya.
Dia mengaku, sebelum menertibkan bangunan liar tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan dinas terkait. ”Karen tempat itu dinyatakan tidak berfungsi, maka fungsinya bakal kembali menjadi taman kota,” ucapnya.
Untuk diketahui, pemanfaatan RTH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH.
Dari 30 persen tersebut, komposisinya adalah sebanyak 20 persen untuk ruang publik dan 10 persen untuk privat.
Realisasi Baru 12,25 persen
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas ruang terbuka pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.
Persentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi ruang terbuka lainnya.
Sedangkan mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki RTH dengan total luas sekiranya 1.700 hektare.
Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.
Yayan menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti hasil rapat kordinasi dengan surat peringatan pertama hingga ketiga.
”Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mamaparkan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH.