Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT SWB Akan Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG – PT SWB (Silih Wawangi Buana) Perusahaan yang bergerak di pertambangan akhir-akhir ini jadi perbincangan publik, setelah adanya peristiwa sekelompok orang  mengganggu kegiatan usahanya. Kabarnya kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2023.

Terkait hal itu, LBH DPP Manggala Garuda Putih selaku kuasa PT SWB kabarnya akan memperkarakan semua pihak yang mengganggu aktifitas tambang yang telah berijin tersebut.

“PT SWB adalah subjek hukum yang sah dan berijin menjalankan usahanya , maka sudah sepantasnya di lindungi oleh hukum. Apabila ada gangguan dari pihak lain terkait berjalannya usaha PT Silih Wawangi Buana tentu itu patut diduga perbuatan melawan hukum yang terhadapnya dapat di lakukan upaya hukum yang tegas,” kata Andreas Situmeang SH.

Sementara itu Ketua LBH Manggala Garuda Putih yang juga kuasa Hukum PT SWB, M Ijudin Rahmat SH, menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada tanggal 31 maret 2023 , mengamanatkan azasnya mengutamakan tentang seluas luasnya membuka lapangan kerja.

“Sehingga apabila ada dugaan pelanggaran PT SWB dalam pelaksanaan penambangan tidak serta merta pihak yang berkeberatan baik itu APH ataupun masyarakat dapat menghentikan kegiatan pertambangan semena-mena”, tukas Ijudin.

Ijudin menambahkan bahwa dalam pasal 162 Undang-Undang Minerba diatur tentang ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta yang menggangu pertambangan yang memiliki ijin.

Selain itu untuk para APH juga ada aturan aturan yang diatur dalam UU, Perpres, Perkap, juga UU Hak Asasi Manusia yang melarang perbuatan semena-mena.

“Oleh karenanya kami akan memproses hukum semua pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Ijudin.

Sementara menurut Dahman Sinaga SH,  sepanjang perusahaan PT SWB memiliki ijin jangan diganggu.

“Kalau pun ada permasalahan hukum diselesaikan dengan metode  Restoratif Justice sesuai seperti yang Pak Jaksa Agung ungkapkan. Penegakan hukum hari ini sudah berkembang yang semula bersifat restributif ( pembalasan ) memulai mengarah ke restoratif (pemulihan),” ujar Wakil Ketua DPC PERADI Kota Bandung yang juga kuasa hukum PT SWB.

Berdasarkan penelusuran melalui website oss DPMPTSP Provinsi Jawa Barat perijinan NIB 1204003452165 , WIUP NO:3/PM.05.03.03/WIUP.TAMBANG/2023 DAN SIPB PT SWB telah terbit. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan