Lengkap! Rincian Angsuran KUR Mandiri 2023 Langsung Cair Hingga Rp100 Juta

ilustrasi. KUR Mandiri 2023 menjadi salah satu solusi bagi para pengusaha UMKM yang tengah membutuhkan modal tambahan hingga Rp100 juta. Jabar Ekspres/Sadam Husen Soleh Ramdhani.
ilustrasi. KUR Mandiri 2023 menjadi salah satu solusi bagi para pengusaha UMKM yang tengah membutuhkan modal tambahan hingga Rp100 juta. Jabar Ekspres/Sadam Husen Soleh Ramdhani.
0 Komentar

JABAR EKSPRESKUR Mandiri 2023 menjadi salah satu solusi bagi para pengusaha UMKM yang tengah membutuhkan modal tambahan hingga Rp100 juta.

KUR Mandiri 2023 menjadi pilihan para pengusaha UMKM karena dinilai menyediakan beberapa pilihan tenor angsuran sesaui kebutuhan dan kesanggupan dari pengusaha yang hendak melakukan pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta.

Dikutip JabarEkspres.com dari bankmandiri.co.id pada Selasa, 4 April 2024 setidaknya ada 8 UMKM prioritas yang bisa menerima pinjaman KUR Mandiri, yakni sebagai berikut.

8 UMKM Prioritas KUR Mandiri 2023

3. UMKM sektor industri pengolahan

4. UMKM sektor konstruksi

5. UMKM sektor pertambangan garam rakyat

8. UMKM sektor produksi lainnya

Syarat Pengajuan KUR Mandiri

1. NIB atau SKU

2. KTP

3. NPWP

4. KK

5. Akta Nikah (bagi yang telah menikah)

Baca Juga:Heboh Penemuan 10 Jenazah Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Polres Banjarnegara Ungkap Fakta MengcengangkanViral! 10 Jenazah Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Ditemukan, Polisi Segera Lakukan Indentifikasi

Perlu diingat bahwa UMKM yang hendak mengajukan pinjaman wajib memenuhi syarat KUR Mandiri 2023 di anataranya yakni, usaha telah berjalan selama 6 bulan tanpa hiatus, dan usaha tidak melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketentuan Bunga

KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp 10 juta hingga Rp 100 juta adalah 6 persen dengan jangka waktu pelunasan dari 3 hingga 5 tahun.

Sebagai catatan bahwa pinjaman kedua KUR Mandiri, di mana pinjaman KUR pertama belum lunas, akan mendapatkan bunga 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan seterusnya.

Sementara itu, hnaya UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang bisa menerima KUR Mandiri sebanyak 4 kali.

Sedangkan UMKM pada sektor yang lainnya hanya sampai batas maksimal dua kali.

0 Komentar