JABAR EKSPRES – Realisasi penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan 2023 berpotensi mengalami kenaikan. Peningkatannya pun diprediksi akan naik hingga 30 persen.
“Mudah-mudahan tahun ini ada kenaikan , tapi jika dilihat dari tren bulan Ramadan sebelumnya memang ada kenaikan ,dan diharapkan minimal kenaiknya sama dengan tahun sebelumnya,,” tutur Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal pada Jumat 31 Maret 2023.
Tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Naik jika dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Untuk Ramadan sekarang ini belum kelihatan kenaikannya, nanti biasanya seperti tahun lalu di minggu 3 dan 4 baru dapat terlihat kenaikannya,” kata Faisal.
Dirinya memprediksi, peningkatan penerimaan pajak restoran akan terjadi mengingat aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama selama Ramadan ini.
“Kalau sekarang kan banyak masyarakat yang ke restoran untuk buka puasa bersama. Nah, dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya,” ujar Faisal.
Faisal pun optimis jika target penerimaan pajak restoran tahun ini bisa mencapai Rp 22,7 miliar, karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran lainnya saat ini mulai bangkit kembali.
“Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi,” ucapnya.
Sekedar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta.
Besaran pokok pajak restoran pun dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.