JABAR EKSPRES – THR PNS 2023 tentunya merupakan salah satu hal yang banyak para pegawai negeri tunggu dong pastinya.
Nah, berikut ini merupakan informasi pencairan THR PNS 2023 bagi kamu nih para pengabdi negara.
Melansir berbagai sumber, pencairan THR PNS 2023 kabarnya bakal berlangsung pada April. Sebentar lagi dong!
Tidak hanya bagi para pegawai negeri sipil saja, bonus lebaran ini juga ada untuk pensiunan dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Keputusan pencairan bonus ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75 PMK 05 2022 perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk para pegawai negeri.
BACA JUGA: Viral Umat Muslim Buka Puasa dan Tarawih di Times Square New York
Nah, berikut ini merupakan bonus yang berhak para pegawai negeri sipil terima dalam THR dan Gaji ke-13, dilansir dari kanal YouTube ASN Abad 21:
– Bonus berupa gaji pokok untuk pensiunan
– Tunjangan untuk keluarga
– Bonus berupa tunjangan pangan dan penghasilan tambahan
Dengan demikian, kalau kamu merupakan pegawai negeri sipil, kamu berhak mendapatkan bonus tambahan seperti di atas, di samping THR pensiunan berupa gaji pokok.
Kemudian, perlu kamu ketahui pula regulasi pasal 21 telah mengatur perihal pencairan bonus ini.
Dalam pasal tersebut para pegawai negeri sipil berhak mendapatkan bonus tersebut paling lambat 13 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Adapun pihak PT Taspen dan PT Asabri akan menjadi pihak yang menjadi penyampai tagihan pembayaran bonus tersebut.
BACA JUGA: Duhai Ibu-Ibu! Inilah Harga Bahan Pokok yang Naik Menjelang Puasa, Ada yang Melejit!
Setidaknya kamu para pegawai negeri bakal segera mendapatkan bonus tersebut pada awal bulan April sekarang.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Lebaran sekarang jatuh pada 19 April 2023.
Demikian informasi terkait pencairan dana pensiunan untuk PNS dan Pensiunan. Semoga bermanfaat.***