Satpol PP Kota Bandung Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin

JABAR EKSPRES – Pasca robohnya reklame berukuran besar di area simpang Samsat, Kiaracondong atau di ruas jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu (25/3) lalu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan melakukan penyisiran dan penertiban raklame yang tak berizin.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

”Nanti daftar reklame-reklame yang tidak memiliki izin akan diserahkan kepada kami (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti,” kata Rasdian saat dihubungi, Senin (23/3).

Menurutnya, pengecekan reklame tidak berizin tersebut akan dilakukan selama kurang lebih sebulan.

Sementara terkait papan reklami yang roboh pada Sabtu kemarin, Rasdian mengungkapkan jika kasus tersebut saat ini masih ditangani pihak kepolisian.

”Saat ini kasusnya (Reklame Roboh) masih diselidiki dulu oleh Polrestabes Bandung,” jelasnya.

Untuk diketahui pada Sabtu (25/3/23) lalu terjadi melalui informasi yang diterima Jabar Ekspres, terjadi insiden papan reklame yang roboh akibat dari hujan deras yang disertai angina kencang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dari kejadian itu satu unit mobil dan dua pengendara motor tertimpa reruntuhan. (mal)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan