Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta UMKM lebih.

Dari jumlah UMKM tersebut mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Capaian positif ini terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam beleid anyar itu, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang ditemui saat pembukaan KUR Festival mengatakan bahwa diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR 2023.

Hal itu tentunya bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian. Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung, Sabtu (18/3).

Zainudin merasa, semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce

“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM,” kata Zainudin.

Hal ini, kata dia, tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Kata dia, ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya,” kata Zainudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan