Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menjelaskan, dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM,” kata dia.

“Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”ujar Zainudin.

Sementara itu di Bandung, Ahmad Feisal Santoso Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta menyampaikan  bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan perbankan setempat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa perbankan di lingkungan kota dan kabupaten Bandung seperti Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BJB, dan lainnya dalam upaya perlindungan Jaminan Sosial Bagi para debitur Program KUR” ucapnya.

Feisal menabahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja dari risiko-risiko yang baerpotensi menimpa para pekerja saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

“Mudah-mudahan dengan meningkatnya awareness masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dapat bebas cemas dalam melaksanakan pekerjaan nya” pungkasnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan