Langkah Daftar KIP Kuliah 2023, Sedia Bantuan hingga 12 Juta

JABARESKPRES – Berikut ini mengenai langkah untuk daftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2023, ada bantuan dari pemerintah hingga Rp 12 juta.

KIP Kuliah 2023 akan disalurkan selama per semesternya bagi mereka yang lolos. Untuk jadwal pendaftarannya dibuka hingga 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah 2023 sendiri tidak hanya diperuntukkan untuk universitas negeri saja namun juga berlaku untuk universitas swasta.

Selain itu, KIP juga bisa digunakan sesuai syarat yang mendaftar di semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi, mulai dari SNBP, SNBT hingga Seleksi Mandiri.

BACA JUGA: Rp4,2 Juta Saldo DANA Gratis dari Program Resmi, Daftar di Sini!

Sebelum masuk ke cara daftar KIP Kuliah 2023, ketahui terlebih dahulu informasi mengenai bantuan dari pemerintah ini.

Mengenai KIP Kuliah 2023

KIP ini ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Sehingga bantuan tunai KIP ini diperuntukkan untuk mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terhalang dengan perekonomian.

Namun, KIP ini juga memiliki syarat tertentu yakni prestasi untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah 2023 terseleksi.

BACA JUGA: Klaim Rp4.200.000 Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Pakai KTP dan KK

Tak hanya itu, ada beberapa faktor dimana calon penerima KIP dinyatakan tidak layak menerima bantuan karena faktor ini:

  • Jika dianggap kelalaian ringan/tidak disengaja tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah
  • Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja atau memberi bukti pendukung yang tidak sah

Syarat dan status kelayakan peserta juga bisa melalui laporan dari masyarakat.

Lalu apa saja syarat utama KIP Kuliah 2023?

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan KIP:

  1. Penerima KIP ialah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus dalam tahun berjalan dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas perekonomiannya dengan bukti dokumen sah dari data kependudukan setempat
  4. Siswa memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera yang terdata di DTKS Kemensos
  5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan prodi Akreditasi A atau B

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan