BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang

JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3) malam.

Kebakatan terebut menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

Hingga saat ini, dari keseluruhan korban, tercatat enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian, tiga peserta pekerja Penerima Upah (PU) dan tiga lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Anggoro mewakili manajemen mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi.

Menurutnya, kunjungan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.

”Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro melalui siaran tertulisnya.

Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja.

”Termasuk (pekerjaan) saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja,” ujarnya.

Anggoro menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan beragam manfaat dari program perlindungan kerja. Salah satu di antaranya perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya.

”Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” paparnya.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan