Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kandang Ayam Terancam 20 Tahun Penjara

Editor:

JABAR EKSPRES – Hari Rasta (23) seorang pelaku tunggal pembunuhan Lisnawati (26) di sebuah semak dekat kandang ayam di Kampung Ranca Cangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hanya tertunduk lemas di atas kursi roda, Rabu (15/3/2023) sore.

Seperti diberitakan sebelumhya, Hari membunuh korban secara sadis dengan cara menusuk leher korban tiga kali, lalu dia juga menyetubuhi korban, dan merampas barang berharga korban seperti satu unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp 2,5 juta.

Kini Hari pun harus menghabiskan masa mudanya dengan merasakan dinginnya dibalik jeruji tahanan polisi. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat.

”Tersangka ini, kami kenakan Pasal berlapis diantaranya Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat gelar perkara, Rabu (15/3).

Adapun dasar pihaknya menerapkan pasal 340 , karena dalam kasus ini terdapat perencanaan, bahwa pelaku sudah membawa pisau dari rumah untuk menghabisi nyawa korban ketika dalam aksinya korban melakukan perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *