Jabarekspres.com – Berikut daftar lengkap 28 kota tujuan program mudik gratis 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta syarat pendaftarannya.
Pada Idul Fitri 2023 tahun ini atau 1445 Hijriah, Kemenhub membuka pendaftaran program mudik gratis 2023. Program mudik gratis tersebut dibuka sejak Senin, 13 Maret hingga 14 April 2023.
Namun demikian, program ini akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2023 agar segera melakukan pendaftaran.
Cara mengikuti program mudik gratis 2023 Kemenhub akan dibahas pada artikel berikut lengkap dengan daftar kota tujuannya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini agar mendownload terlebih dahulu aplikasi MitraDarat yang tersedia di Play Store atau App Store.
Setelah mendownload aplikasi MitraDarat, silakan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Login di Aplikasi MitraDarat
-Klik tombol ‘Login’
-Masukkan alamat email atau akun Google anda
-Masukkan nomor telepon (pastikan WhatsApp anda aktif)
-Masukkan kode OTP yang anda terima. Apabila berhasil login, aplikasi MitraDarat akan menampilkan halaman utama.
2. Pesan tiket mudik gratis
-Langkah pertama, klik terlebih dahulu tulisan ‘Mudik Gratis’ yang muncul di aplikasi MitraDarat
-Lalu pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik yang anda ingini
-Berikutnya, pilih armada mudik
-Isi idenditas data penumpang, lalu kemudian klik tombol ‘selesaikan pemesanan’
3. Cek bukti tiket mudik gratis
-Pilih tulisan ‘Mudik Gratis’ di aplikasi MitraDarat. Kemudian pilih icon ‘Tiketku’
-Klik tiket yang sudah dipesan
-Kemudian, klik tombol ‘Lihat Kode QR’
Jika berhasil maka akan muncul tampilan Kode QR bukti pemesanan. Bukti kode ini yang akan ditunjukkan kepada petugas di posko validasi untuk proses verifikasi tiket.
Syarat mengikuti program mudik gratis
Terdapat setidaknya tujuh syarat bagi masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis 2023 Kemenhub.
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar antara lain KTP, SIM, Kartu Keluarga.
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Peserta yang akan mengikuti mudik secara pulang-pergi, pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik tetapi dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.