JABAR EKSPRES- Apakah kamu mempunyai hutang puasa yang belum diganti, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya? Jika iyi coba simak cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun.
Tenang saja bagi kamu yang belum bisa membayar puasa inilah cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun.
Ada beberapa Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun belum diganti menurut sejumlah ulama, yaitu:
Qadha’ Puasa
Jika seseorang tidak berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus mengqadha’ selama sebulan penuh tersebut.
Menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya, kecuali jika ada uzur.
Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan! Ini Manfaat Berpuasa, No 1 Menggiurkan!
Dalam riwayat Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ia tidak bisa membayar utang puasa kecuali pada bulan Syakban.
Menunaikan Fidyah
Selain qadha’, seseorang juga dapat menunaikan fidyah atau memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Pendapat ini didasarkan pada Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.
Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau puasa.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Berpuasa? Ini Beberapa Hikmahnya
Selain membayar dengan memberi makan orang miskin, kamu jjuga bisa melakukan fidyah dengan cara memberi beras dan memberikan uang.
Bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun dengan fidyah beras atau uang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyatakan bahwa fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum, setara dengan sekitar 0,75 kg atau ukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, Ulama Hanafiyah memerintahkan agar dikeluarkan 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum untuk membayar fidyah.
Jika 1 sha’ setara dengan sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Biasanya aturan kedua ini digunakan untuk membayar fidyah dengan beras.
Namun, menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayar dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam Al Quran atau hadis, seperti uang.