BANDUNG,- Setelah terpilih secara aklamasi saat Muswil Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat pada Oktober 2022 lalu, Drs. Hary Maksum, M.H kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Jawa Barat.
Hal itu pun seiring dengan dilantiknya 200 anggota Pengurus Wilayah MES Jabar masa bhakti 2023 – 2025 oleh Pengurus Pusat MES di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (11/3).
Acara pelantikan pengurus MES Jabar pun dikemas dengan menggelar Seminar Regional Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Jawa Barat dengan tema “Akselerasi Mewujudkan Jawa Barat Juara Produk Halal Nasional”.
Hadir dalam acara tersebut para tokoh Jawa Barat, baik dari unsur akademisi, pengusaha, maupun pemerintah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea, Ketua Dewan Pakar MES Jabar Prof. Dr. Yadi Janwari, M.A serta lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Hary Maksum mengatakan, MES Jabar siap berkolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat, pemerintah dan stakeholder dalam mengembangkan ekonomi syariah.
Menurutnya, ekonomi syariah memiliki potensi yang cukup tinggi untuk dikembangkan. Hal itu melihat pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan masyarakat muslim.
“Seperti halnya pada produk halal, tentunya produk halal harus lebih dikembangkan lagi. artinya para UMKM yang memiliki sertifikat halal perlu lebih dikembangkan. Begitu juga pada produk produk lainnya di berbagai sektor,” jelas Hary.
Dalam mengembangkan produk halal, lanjut Hary, tentunya perlu juga dikembangkan Sertifikasi Halal dan Pendamping Prosesnya Produk Halal (PPH) di Jawa Barat. Apalagi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal Januari 2023 lalu. Dimana telah dibuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Kita berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Jadi setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” jelasnya.