BLT Dana Desa 2023 Segera Hadir, Baca Syarat Daftar Disini!

JABAR EKSPRES – Berikut informasi terkait  program bantuan sosial atau bansos dari pemerintah untuk para masyarakat penerima manfaat, yakni BLT Dana Desa 2023.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kini telah berubah nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang sudah semakin mengalami penurunan.

Demi mengupayakan peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang tersebar di desa, pemerintah mencanangkan program BLT Dana Desa yang kini disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem.

Masyarakat penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 nantinya akan memperoleh dana bantuan senilai Rp 300 ribu dalam setiap bulannya.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Program Mudik Gratis 2023 Resmi Dibuka, Buruan Daftar

Adapun dana untuk BLT Kemiskinan Ekstrim ini berasal dari alokasi anggaran yang maksimal sebesar 25 persen.

Sementara, bansos yang semula bernama BLT Dana Desa ini bisa dicairkan sekaligus, yakni maksimal dalam 3 bulan sekali. Penerima bantuan ini nantinya akan menerima dana sebanyak Rp 900 ribu.

Lalu, kapan sebenarnya bansos BLT Dana Desa 2023 ini bisa dicairkan? Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa terus simak ulasan di bawah ini.

Perlu diketahui, bahwa di setiap wilayah memiliki waktu pencairan BLT Dana Desa 2023 yang berbeda-beda.

Jika ingin secara jelas, penerima bantuan ini bisa menanyakan secara langsung kepada pengkat desa di wilayah masing-masing terkait waktu pencairan BLT Dana Desa 2023 ini.

Penerima BLT Dana Desa 2023 akan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Mudes) sesuai teknis yang diterapkan seperti tahun lalu.

Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT Dana Desa 2023 berikut ini.

Baca Juga: Akibat Konser BLACKPINK di GBK, Laga Persib VS Persija Dibatalkan!

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2023

  • Penerima merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan termasuk dalam kategori kemiskinan eksrem
  • Penerima yang telah kehilangan mata pencaharian
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang bersumber baik dari APBD maupun APBN
  • Hidup dengan anggota rumah tangga tunggal yang lanjut usia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan