Polisi Tetapkan Agnes Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David!

JABAR EKSPRESPolisi Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), menetapkan Agnes Gracia pacar Mario David menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Saat ini Agnes Gracia berstatus tersangka. Dirreskrimum menyebutkan status Agnes  bukan tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum, alasannya karena ia masing anak dibawah umur.

“Status Agnes yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” ungkap Hengki mengutip dari suara.com, Kamis (3/3)

Mengutip dari beberapa sumber, Kombes Hengky mengungkapkan, pihaknya sedang membuat pasal baru untuk dua tersangka lainnya.

BACA JUGA : Alasan Netizen, Ingin Agnes Dipenjara Atas Kasus Perkelahian Mario dan David

“Saya harus jelaskan lagi di sini bahwa para tersangka atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan informasi yang sebenarnya.” Kata Hengki

“Setelah dicek dengan CCTV, kemudian dicek dengan bukti lain, dicek dengan chat WA terbaru, semua perannya terungkap. Terjadi peningkatan status Anak Bermasalah Hukum AG alias (Agnes) menjadi Anak Bermasalah Hukum atau pelaku” diungkapan oleh Kombes Hengki pada mengutip dari suara.com, Kamis (3/3)

Sementara itu, Mario ditahan atas penganiayaan terhadap David anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

BACA JUGA : Thrifting Bakal Dilarang Negara, karena Rugikan UMKM Lokal?

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan SL terjerat Pasal 55 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih sukseider 353 ayat 2 juncto 256 KUHP lebih-lebih subsider 351.

Selain itu, Agnes menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan polisi dalam kasus ini. Saat ini polisi telah menetapkan Mario dandy, anak petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, SL, dan AG sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan