Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Hakim Putuskan Jadi 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jabarekspres.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan menerima putusan banding dan membatalkan putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 dalam terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dari putusan banding empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

”Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Majelis Hakim, Catur Iriantoro dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2).

Dengan keputusan ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasalnya, telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Sehingga, mengakibatkan kerugian konsumen dalam dakwaan.

”Kami jerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” terang hakim.

Selain itu, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

”Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa tahanan terdakwa yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut hakim.

Sebelumnya, Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni dihukum selama 13 tahun penjara.

Bahkan Doni pun tidak harus membayar uang ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait TPPU.

Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan kedua” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/2) lalu. (mg6/ziz)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan