Diduga Lakukan Pencabulan, A Dilaporkan ke Polisi

Jabarekspres.com – A, seorang pria yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dilaporkan pihak korban ke Polisi. Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu komplek perumahan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 januari 2023.

Kuasa Hukum Korban, Otang Supriatna mengungkapkan, jika kliennya tersebut telah melaporkan dugaan kasus pencabulan ke pihak kepolisian. ”Ya memang kami sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Mapolresta Bandung,” ujar Otang saat dihubungi, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan, dalam laporannya, orang tua korban mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa anaknya. ”Awalnya pelaku menghampiri korban ketika sedang bermain. Kemudian pelaku yang masih tetangganya itu mengajak korban kerumahnya dengan diiming-imingi akan diberi permen dan coklat sebagai imbalannya.

”Di rumah itu lah pelaku melakukan aksi pencabulan tidak sebagaimana mestinya,” terang Otang.

Dia mengatakan, dari hasil visum dan pemeriksaan psikologi yang dilakukan terhadap korban memang terlihat korban sudah dilecehkan. ”Hasil dari pemeriksaan memang korban tidak berbohong atas kejadian yang dialami,” terangnya.

Otang mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut atas laporannya kepada Polresta Bandung. Sebab, kasus tersebut masih belum masuk ke penyelidikan. Padahal, pihaknya memiliki cukup bukti yang kuat agar kepolisian bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dia pun berharap agar Polresta Bandung bisa menerima laporan pihak korban dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan. ”Kami yakin pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kami ada dua alat bukti yang menguatkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan jika telah terjadi kasus pencabulan.

”Benar, Korban ada dua. Kedua korban alat kelaminnya dipegang oleh tetanggan pelaku,” ungkapnya, dihubungi, Rabu (22/2).

Oliestha mengakui, jika pihak korban sudah melaporkan kejadian ini pada 5 Januari 2023. Namun dia menyayangkan karena pihak pelapor sendiri kurang kooperatif. Sehingga, kepolisian harus menjemput bola untuk memintai keterangan dalam kasus ini.

”Kami sudah melakukan dua kali undangan terhadap saksi pelapor. Namun pelapor tidak kooperatif dan tidak hadir. Visum juga baru dilakukan minggu lalu. Langkah penyidik selanjutnya kami akan jemput bola mendatangi pelapor untuk bisa dimintai keterangan,” tutupnya. (mg6/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan