15 PKL dan 5 Pelanggar Perizinan di Cimahi Jalani Sidang Tipiring

Jabarekspres.com – Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menghadirkan 20 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) untuk menjalani siding tindak pidana ringan (Tipiring). Dari jumlah tersebut 15 di antaranya pedagang kaki lima (PKL) dan lima yang melanggar perizinan.

Dalam siding Tipiring yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat tersebut, para PKL harus menjalani siding dan membayar denda. Sebab, mereka telah melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

”Para pedagan diberi sanksi berupa denda senilai Rp 150.000,” kata  Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Ada yang unik dalam persidangan tersebut, dimana ada seorang pedagang bakso yang rela bernyanyi untuk mendapat keringanan denda.

”Hakim juga memberikan vonis ringan berupa denda Rp 25 ribu kepada Sukirman,60,  (pedagang bakso) karena menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi,” terangnya.

Sebenarnya, tawaran bernyanyi itu berlaku bagi semua pedagang yang ikut siding. Namun, hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.

Ranto mengungkapkan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan. Mereka melanggar Perda yang ada di Kota Cimahi. ”Ini merupakan rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring,” ungkapnya.

Menurutnya, khusus bagi lima orang yang melanggar perizinan, pihaknya memberikan sanksi denda mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta.

”Dari yang melanggar perizinan dua orang di denda Rp3 juta, dua orang didenda Rp5 juta dan satu pelanggar didenda Rp 15 juta,” ujarnya.

Dia berharap vonis hakim dalam sidang tersebut dapat memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang. Salah satunya berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Dia juga menegaskan, jika ingin mendirikan bangunan usaha maka mereka wajib mengantongi izin terlebih dahulu agar tidak ditertibkan. Sebab, meski izin sedang dalam proses, namun, aturan tetap mengharuskan jika sebelum Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) terbit, proses pembanguann tidak boleh dilaksanakan.

”Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun,” pungkasnya. (mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan