JABAR EKSPRES – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kota Depok, membuka layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi hotline UPTD PPA di nomor 081111865598 melalui WhatsApp atau telpon langsung. Masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan asesmen,” kata Ketua UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti.
Menurutnya, pelayanan penanggulangan kasus juga bisa dengan mendatangi rumah korban oleh Tim Satgas PPA. Sebagai bentuk tindak lanjut kasus yang ada dengan melakukan penilaian terhadap korban.
“Selama ini, penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan, baik pendamingan psikologis, hukum, maupun mediasi,” ucapnya.
Bantuan psikologis dengan memberikan konseling dari psikolog, saat ini pihaknya memiliki total tujuh spesialis, yaitu lima psikolog spesialis anak dan dua psikolog spesialis dewasa.
Mamik menambahkan untuk penyelesaian masalah, utamanya KDRT diselesaikan dengan cara mediasi, dan saat ini pihaknya memiliki satu mediator. Juga bantuan hukum dengan dampingan tim hukum profesional.
“Bila masyarakat melihat dan mendengar, bahkan merasakan kekerasan, maka harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA tersebut,” katanya.