“Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,” ujar Whisnu.
Kasus ini kembali dibuka setelah sebelumnnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Kejagung, Polri, serta Menkop UKM Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan memungkinkan untuk kembali membuka penyelidikan baru kasus ini.
Baca Juga:Koperasi Simpan Pinjam akan Diawasi OJK, Begini Penjelasannya!Polres Bandung Ciduk 39 Pengedar Narkoba Dalam Satu Bulan
Korban kasus Indosurya sendiri mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak,” kata Mahfud.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. (yan)
