Koperasi Simpan Pinjam akan Diawasi OJK, Begini Penjelasannya!

JABAREKSPRES – Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dalam waktu dekat akan diawasi oleh Otaoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini unntuk memberikan perlindungan kepada para anggota koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomer 2 tahun 2023 tenntang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan terobosan untuk mendefinisikan keberadaan dan jenis koperasi di Indonesia.

”UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap KSP,” ujar Teten dalam keterangannya.

Menurutnya keberadaan aturan ini, menjadi bottom line pengawasan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang sesuai dengan standar pengawasan pada industri keuangan.

Melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI menyepakati memberikan kewenangan kepada  OJK  untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

‘’Utamanya koperasi yang melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota,’’ ujar Teten.

Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK.

Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian atau dikenal dengan sistem closed loop.

Teten menuturkan, kasus KSP Indosurya  memberikan preseden buruk kepada masyarakat.

Sehingga menghilangkan nilai kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

‘’Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota KSP,” cetus Teten.

Untuk itu dengan adanya aturan tersebut akan memberikan pembelajaran untuk melakukan bentuk pengawasan terhadap KSP.

Sebagai penguat, pemerintah juga akan segera merevisi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi itu dilakukan agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat. Sebab seama ini Kementerian tidak memiliki kewenangan.

‘’Ini semata-mata untuk memberikan rasa keadilan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen yang nakal,’’ ujar Teten.

Teten menduga banyak KSP yang melakukan praktek shadow banking. Untuk itu, lanjut dia koperasi harus segera mengubah kelembagaannya dengan bentuk koperasi jasa keuangan.

Meski begitu Teten mengakui, banyak KSP yang menolak pada aturan itu dengan berlindung di balik filosopi jati diri koperasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan