JABAR EKSPRES – Perkembangan terbaru pada kasus penembakan yang berakibat terbunuhnya Brigadir J sampai saat ini memiliki rentetan kronologi yang panjang yang berakhir vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Diketahui pada Senin (13/2/2023) telah di gelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat Ferdy Sambo menerima hukuman mati atas kasus penembakan yang menyebabkan terbunuhnya Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Persidangan yang dilakukan pada Senin (13/2/2023) telah di gelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut banyak menyita perhatian publik, karena kasus dan proses persidangan yang sangat panjang dari awal kejadian sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Kesalahan Ferdy Sambo yang Tidak Dapat Di Hapuskan
Berikut rentetan kronologi dari kasus penembakan yang menyebabkan terbunuhnya Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai kabar terbaru dengan vonisan hukuman mati Ferdy Sambo yang dikutip dari @Ussfeeds.
Jumat, 8 Juli 2022: Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak menembak.
Selasa, 12 Juli 2022: Kapolri membentuk tim khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus ini. Muncul dugaan pelecehan seksual terhadap istri FS
Senin, 18 Juli 2022: FS dinonaktifkan jabatannya sebagai kepala divisi profesi dan pengaman polri.
Selasa, 26 Juli 2022: Bharada E diperiksa komnas HAM
Rabu, 27 Juli 2022 Keluarga meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Rumah sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Rabu, 3 Agustus 2022: Bharada E ditetapkan jadi tersangka, dijerat pasal 338, pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela diri.
Selasa, 9 Agustus 2022: Selain Bharada E. Timsus menetapkan tersangka lainnya: Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
Senin, 17 Oktober 2022: Sidang perdana Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya secara terbuka
Rabu, 11 Januari 2023: Sidang tuntutan Bharada E dibacakan Jaksa di Ruang Utama Prof, H. Oemar Seno Adji, SH
Senin, 13 Februari 2023 akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan Ferdy Sambo Divonis Mati.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, menurut keputusan yang dijelaskan oleh Ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga telah terbukti terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam hal tersebut ia terbukti melanggar pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.