Pengelolaan Transportasi Umum di Bandung Buruk!

BANDUNG – Pengelolaan transportasi umum di Bandung dinilai buruk sehingga kerap menimbulkan kemacetan parah.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, kondisi terkini angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) di 10 kota, termasuk transpostasi umum di Bandung.

“Skema BTS di 10 kota itu dilayani 47 koridor, dengan 741 unit bus dan 111 angkutan feeder,” kata Djoko melalui seluler, Selasa (14/2).

“Total penumpang yang diangkut 40.897.481 jiwa dengan tingkat isian atau load factor sebanyak 44,24 persen, dan fare box revenue Rp 11,1 miliar,” lanjutnya.

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2019 lalu, pada 2045 mendatang diperkirakan sebanyak 230 juta penduduk akan bertempat tinggal di perkotaan.

Karenanya, Djoko menilai, sudah sewajarnya layanan transportasi umum di Bandung dipandang sebagai layanan dasar yang memang harus tersedia dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Bisa diakses secara terjangkau, aman, selamat, nyaman, dengan menjunjung unsur kesetaraan serta keteraturan,” ucapnya.

Djoko menerangkan, kemudahan akses tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturannya, tertuang bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang.

“Karena mayoritas penumpang merupakan masyarakat rentan secara ekonomi, fisik, maupun sosial,” terangnya.

Djoko mengungkapkan, dampak dari buruknya kondisi transportasi umum di Bandung saat ini, mengakibatkan kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jabodetabek sebesar Rp71,4 triliun per tahun.

“Akibat pemborosan bahan bakar dan waktu hilang. Terjadi pemborosan BBM sebesar 2,2 Juta liter per hari,” ungkapnya.

Djoko menilali, salah satu permasalahan perkotaan adalah kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh dominasi kendaraan pribadi vs angkutan umum.

“Tanggung jawab angkutan umum pada Pemerintah Daerah. Itu ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Pemberian Subsidi Pembelian Layanan (buy the service) di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat disebut Teman Bus dan telah dilaksanakan di 10 kota.

Adapun 10 kota tersebut yakni Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Jogjakarta (Trans Jogja), Solo (Batik Solo Trans), Denpasar (Trans Metro Dewata), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Banjarmasin (Trans Banjarbakula), Makassar (Trans Mamminasata), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan